DASAR HUKUM


PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 9 TAHUN 2010
TENTANG
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
OBJEK PAJAK
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.; termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
DIKECUALIKAN
  1. Kereta api; Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan bermotor yang dimiliki kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
  2. Termasuk penyerahan kendaraan bermotor meliputi : Penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli; Pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali untuk : Dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; diperdagangkan; dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi; Badan; yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi; Badan; yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
TARIF PAJAK
  1. Ditetapkan masing-masing sebagai berikut : Penyerahan pertama sebesar 10%, Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
  2. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan masing-masing sebagai berikut : Penyerahan pertama sebesar 0,75%; Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
DPP
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum.
CARA PERHITUNGAN
  1. TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
  2. Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran.
MASA PAJAK
Jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.
SAAT TERUTANG
Pada saat penyerahan kendaraan bermotor.
PENDAFTARAN
  1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
  2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
  3. Laporan tertulis paling sedikit berisi : nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan; tanggal, bulan, dan tahun penyerahan; nomor polisi kendaraan bermotor; lampiran fotokopi STNKB; dan khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Official Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.