PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 9 TAHUN 2010
TENTANG
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
|
Penyerahan
kepemilikan kendaraan bermotor.; termasuk dalam pengertian kendaraan
bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis
jalan darat dan yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5
(lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
|
|
- Kereta api; Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan
pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan bermotor yang dimiliki
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan
lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan
pajak dari Pemerintah; dan Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh
pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan
pameran dan tidak untuk dijual.
- Termasuk penyerahan kendaraan bermotor meliputi : Penguasaan
kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai
penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa
beli; Pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai
secara tetap di Indonesia kecuali untuk : Dipakai sendiri oleh orang
pribadi yang bersangkutan; diperdagangkan; dikeluarkan kembali dari
wilayah pabean Indonesia; dan digunakan untuk pameran, penelitian,
contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
|
|
Orang pribadi; Badan; yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
|
|
Orang
pribadi; Badan; yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Dalam hal
Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau
kuasa badan tersebut.
|
|
- Ditetapkan masing-masing sebagai berikut : Penyerahan pertama sebesar 10%, Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
- Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
ditetapkan masing-masing sebagai berikut : Penyerahan pertama sebesar
0,75%; Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
|
|
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
- NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum.
|
|
- TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
- Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran.
|
|
Jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.
|
|
Pada saat penyerahan kendaraan bermotor.
|
|
- Wajib Pajak wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat
penyerahan.
- Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor
melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal
ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
- Laporan tertulis paling sedikit berisi : nama dan alamat orang
pribadi atau badan yang menerima penyerahan; tanggal, bulan, dan tahun
penyerahan; nomor polisi kendaraan bermotor; lampiran fotokopi STNKB;
dan khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
|
|
Official
Assessment : Pengenaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak setelah
terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
|